Ocktap Riady Desak Polda Sumsel Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Tiga Wartawan

Ocktap Riady Desak Polda Sumsel Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Penganiayaan Tiga Wartawan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polda Sumatera Selatan memicu sorotan luas.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Ocktap Riady, secara tegas mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan tersebut.

banner"300x250"title"300x250"

Peristiwa ini terjadi ketika ketiga wartawan sedang meliput kegiatan demonstrasi di Polda Sumsel. Selain mengalami pemukulan, para wartawan juga dilaporkan menerima tekanan hingga diminta menghapus materi foto dan video hasil liputan mereka di lokasi kejadian.

Ocktap menegaskan, tindakan kekerasan serta upaya menghalangi insan pers dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meminta wartawan menghapus hasil liputan adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ocktap.

Mantan Ketua PWI Sumsel yang menjabat selama dua periode itu menekankan, para pelaku tidak hanya harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana kekerasan, tetapi juga dapat disangkakan melanggar ketentuan penghalangan terhadap kebebasan pers apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kepolisian harus bertindak tegas. Usut tuntas dan tangkap pelakunya. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan hukum bagi para korban,” tegasnya.

Ocktap juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kapolda Sumsel yang secara pribadi turun langsung menjenguk ketiga korban di Rumah Sakit Bhayangkara.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"