Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Manajemen Redaksi Radar Keadilan mengambil langkah tegas dan terukur dengan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum wartawan yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT Media Radar Keadilan.
Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah menemui jalan buntu, lantaran tidak ditemukan itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang beridentitas Yosarman dan berdomisili di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terbukti telah membawa lari sejumlah uang perusahaan yang sejatinya wajib disetorkan ke kas pusat sesuai prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan organisasi.
Pihak manajemen sebenarnya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya serta mendekati yang bersangkutan dengan pendekatan kemanusiaan, guna menyelesaikan masalah ini secara damai dan menghindari dampak buruk yang lebih luas.
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sikap yang ditunjukkan justru dinilai sangat mengecewakan, melanggar kode etik profesi wartawan, serta mengabaikan seluruh aturan kerja dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Perbuatan ini dinilai sangat mencoreng nama baik dunia pers, yang sejatinya wajib menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban.












