Santunan jaminan kematian secara simbolis juga diserahkan kepada ahli waris Deni Setiawan dan Siti Maimunah, masing-masing sebesar Rp42 juta.

“Santunan yang diberikan hari ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kepedulian negara melalui pemerintah daerah,” ujar Sekda OKI.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika risiko terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penopang ekonomi.”
Aris Tri Saputra juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab OKI.
Ia berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk meminimalisir dampak risiko sosial ekonomi,” kata Aris.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga seluruh pekerja di Kabupaten OKI dapat terlindungi secara menyeluruh.”
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten OKI tidak hanya memberikan perlindungan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja, memastikan bahwa mereka memiliki penopang ekonomi ketika risiko terjadi. (*/HS)












