Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Langkah tegas untuk menyingkirkan praktik pungutan liar dan parkir liar yang meresahkan warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir kini diambil kepolisian. Melalui Operasi Sikat Musi I 2026, personel Polsek Kayuagung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku premanisme pada Selasa, 29 September 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kayuagung AKP Azwan bersama Kanit Reskrim Ipda Ferry Kusmiran, yang mengerahkan tim ke dua lokasi berbeda guna menangkap para pelaku.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan inisial H, 43 tahun, warga Kelurahan Kayuagung Asli, Kecamatan Kayuagung.
Ia tertangkap saat diduga melakukan pungutan kepada pengemudi kendaraan yang sedang mengantre mengisi bahan bakar minyak di SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung.
Sementara itu, di tempat terpisah, petugas menangkap inisial B, 47 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung. Pelaku diduga menjalankan praktik parkir liar di kawasan Lapangan Segitiga Emas, Kayuagung.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Kayuagung untuk pemeriksaan. Sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pungutan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Operasi Sikat Musi merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu kenyamanan warga.






