OPS Sikat I Musi 2025: Polsek Sekayu Amankan Pelaku Curat di Sebuah Warung

OPS Sikat I Musi 2025: Polsek Sekayu Amankan Pelaku Curat di Sebuah Warung

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.800.000.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa: satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian, dan satu lembar nota belanja.

banner"300x250"title"300x250"

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka BA resmi ditetapkan sebagai pelaku dan telah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Rama Yuda.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, KDS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Muba Nomor: STR/124/IV/OPS 1.3./2025.

Polsek Sekayu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas kriminal di lingkungan sekitar. (Desi)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Pengurus Pramuka Kabupaten OKI Masa Bakti 2024-2029, Resmi Dilantik