Pelaku Pencurian Buah Sawit di Banyuasin Lawan Petugas dengan Parang, Diringkus Setelah Perlawanan

Hasil Curian 192 Kilogram dan Dua Sepeda Motor Diamankan, Motif Diduga Ekonomi

Banyuasin, Berita, KRIMINAL2407 Dilihat
Spread the love
Banyuasin, Radar Keadilan Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perusahaan perkebunan sawit, setelah pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat upaya penangkapan dilakukan.

Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat serta perusahaan.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, di area Blok N31 Divisi III PT Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.

Laporan resmi mengenai peristiwa ini diajukan melalui Surat Laporan Polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT pada tanggal 10 Januari 2026 oleh HY (46), seorang karyawan perusahaan yang menemukan hilangnya hasil produksi milik perusahaan.

Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik, teridentifikasi sebanyak 192 kilogram buah sawit hilang dengan total nilai kerugian mencapai Rp648.487.

Tim keamanan perusahaan telah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan informasi yang mengarah pada dugaan pelaku, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Aparat Satuan Reserse Kriminal segera mengambil langkah konkret dengan melacak jejak pelaku.

Proses penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat di kediaman pelaku berinisial A (38) di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh.

Saat petugas akan melakukan penahanan, pelaku mencoba menghindari tangkapan dengan menggunakan sebilah parang sebagai alat perlawanan.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi serta mengamankan pelaku.

Akibat kondisi fisik pelaku setelah perlawanan, pihak berwenang segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis komprehensif sebelum akhirnya dibawa ke Markas Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan administratif dan penyidikan.

ā€œDari pengembangan penyidikan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa seluruh hasil curian berjumlah 192 kilogram buah sawit serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat transportasi selama pelaksanaan kejahatan. Berdasarkan temuan dan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan tindak pidana ini diduga kuat terkait faktor ekonomi,ā€ jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ilham dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif di Markas Polres Banyuasin.

Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan dengan seksama, antara lain melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan, melengkapi berkas administrasi sesuai standar prosedur hukum, serta melakukan koordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.

Keterkejutan atas perlawanan yang dilakukan pelaku tidak menyurutkan tekad aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Seperti yang dibuktikan dalam kasus ini, setiap bentuk kejahatan akan mendapatkan tanggapan yang tegas dan proses hukum yang komprehensif untuk melindungi kepentingan masyarakat serta sektor usaha yang berkontribusi pada perekonomian daerah.Ā (*/Sangkut)

Bagikan