Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perusahaan perkebunan sawit, setelah pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat upaya penangkapan dilakukan.
Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kepentingan masyarakat serta perusahaan.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, di area Blok N31 Divisi III PT Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.
Laporan resmi mengenai peristiwa ini diajukan melalui Surat Laporan Polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT pada tanggal 10 Januari 2026 oleh HY (46), seorang karyawan perusahaan yang menemukan hilangnya hasil produksi milik perusahaan.
Dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik, teridentifikasi sebanyak 192 kilogram buah sawit hilang dengan total nilai kerugian mencapai Rp648.487.
Tim keamanan perusahaan telah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan informasi yang mengarah pada dugaan pelaku, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Aparat Satuan Reserse Kriminal segera mengambil langkah konkret dengan melacak jejak pelaku.











