Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa tersangka berada di terminal kapal cepat Tulung Selapan dan berencana menyeberang ke Pulau Bangka.
Tim Reserse Kriminal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kapal tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu wadah ember berwarna kuning yang berisi tepat 40 keping sarang burung walet, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek Tulung Selapan, Inspektur Polisi Satu Jamal, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan seluruh pihak.
Sementara itu, Kapolres OKI, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap laporan yang disampaikan warga akan kami tindaklanjuti secara cepat, terukur, dan profesional. Keberhasilan ini membuktikan bahwa jajaran Polres OKI senantiasa berupaya menghadirkan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti tetap diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya hingga tuntas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan aset berharga masyarakat tetap menjadi prioritas utama aparat penegak hukum, serta mengirimkan pesan tegas bahwa setiap tindak kejahatan akan terungkap dan mendapatkan pertanggungjawaban hukum yang setimpal. (*/HS)












