Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Jajaran Kepolisian Sektor Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan gedung sarang burung walet milik warga setempat.
Seorang tersangka berinisial J (28) berhasil diamankan saat hendak melarikan diri menuju Pulau Bangka melalui terminal kapal cepat di wilayah tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada dini hari Jumat, 26 Juni 2026.
Saat itu, pemilik gedung yang berinisial A (48) bersama seorang saksi sedang melakukan patroli rutin menggunakan kapal cepat untuk memantau keamanan bangunan tempat sarang burung walet dipelihara.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sebuah perahu ketek terparkir di dekat bangunan.
Tak lama kemudian, ia melihat seseorang sedang membuang muatan berisi sarang walet ke dalam wadah. Saat wajah orang tersebut disorot dengan senter, korban langsung mengenalinya sebagai J.
Pelaku segera melarikan diri menggunakan perahu ketek yang dibawanya.
Setelah memeriksa kondisi gedung, korban menemukan bagian dinding bangunan telah dirusak untuk menjadi jalan masuk.
Sebanyak 40 keping sarang burung walet dilaporkan hilang, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp6 juta.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan untuk ditindaklanjuti.












