Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan Voucke Lontaan Soroti Ketiadaan Tabayun dan Prosedur DK PWI

Pemberhentian Firdaus Dipersoalkan Voucke Lontaan Soroti Ketiadaan Tabayun dan Prosedur DK PWI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai kritikan tajam.

Penasehat sekaligus mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan, menilai sanksi terberat tersebut dijatuhkan tanpa melalui proses tabayun dan dialog yang semestinya menjadi langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan internal organisasi.

banner"300x250"title"300x250"

Melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diketuai Atal S Depari, bersama Wakil Ketua Herbet Timbo P Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony, menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.

Poin yang paling disayangkan, menurut Voucke, adalah konteks pernyataan yang dijadikan dasar sanksi tersebut.

Ucapan Firdaus disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di lingkungan Dewan Pers, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI — bukan sebagai keputusan organisasi PWI.

“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” ujar Voucke di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Kritik mendalam disampaikan Voucke karena pemberhentian tersebut tidak didasari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, maupun Pelanggaran Berat Hukum Organisasi.

Sanksi justru dikaitkan dengan Peraturan Organisasi terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: usulan yang pertama kali disampaikan Firdaus pada penyerahan Anugerah SMSI tanggal 18 Juni 2026, sementara Peraturan Organisasi tentang HPN baru ditetapkan pada Juli 2026 — apakah aturan tersebut dapat berlaku surut, atau justru disusun secara spesifik untuk menjatuhkan pihak tertentu?

“Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?” tegas Voucke.

Kritik semakin mengemuka lantaran sebelumnya terdapat anjuran dari seorang wartawan senior PWI DKI serta ketua tim pemenangan Munir untuk mengundang Firdaus duduk bersama.

Firdaus pun disebut telah menyatakan kesiapannya untuk hadir. Kesediaan ini seharusnya dijadikan pintu masuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi terberat diambil.

Voucke selanjutnya menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PWI. Pasal 23 ART PWI menegaskan bahwa Dewan Kehormatan di tingkat provinsi memiliki kewenangan menerima, menolak, memproses pengaduan, memeriksa para pihak, dan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.

Putusan DK Provinsi kemudian dilaporkan ke DK Pusat, sementara keberatan dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.

Sementara itu, Pasal 20 mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran Kode Etik wajib dibahas dalam rapat dengan menghadirkan pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis apabila kehadiran tidak memungkinkan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"