Mereka selanjutnya akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, dan perlindungan maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Budi Perkasa di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Hairunsyah, M.Si., menyatakan bahwa penanganan korban saat ini telah sepenuhnya dialihkan ke tingkat pusat sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh 14 korban tersebut sudah dalam keadaan aman dan telah diserahkan dari Pemkab Muba melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial RI. Untuk penanganan lanjutan, sementara ini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung Pemkab Muba,” tegas Hairunsyah.
Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
Hingga saat ini, satu orang terduga pelaku berinisial ND (43) telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa perlindungan nyawa dan martabat korban menjadi prioritas utama.
Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh instansi terkait menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta komitmen kuat untuk mencegah dan memberantas segala bentuk praktik perdagangan orang di daerah ini. (*/Desi)









