Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dan komitmen tinggi dalam upaya penanganan serta perlindungan terhadap 14 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin hak asasi dan keselamatan warga yang menjadi kelompok rentan.
Melalui koordinasi yang solid antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh korban langsung mendapatkan perlindungan awal, pendampingan psikologis, serta penanganan medis secara terpadu.
Proses evakuasi ini digelar sejak informasi kasus mencuat pada Selasa, 21 April 2026.
Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahu-membahu memastikan kondisi korban stabil sebelum dipindahkan.
Keempat belas korban tersebut terdiri dari 12 orang asal Bandung dan sekitarnya, satu orang dari Kota Prabumulih, dan satu orang berasal dari Kota Palembang.
Para korban sempat ditempatkan di Rumah Singgah untuk mendapatkan pemulihan fisik, perawatan mental, serta asesmen kebutuhan dasar.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 23 April 2026, seluruh korban diberangkatkan menuju Kota Palembang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.











