Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan respons cepat dan komitmen tinggi dalam upaya penanganan serta perlindungan terhadap 14 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin hak asasi dan keselamatan warga yang menjadi kelompok rentan.
Melalui koordinasi yang solid antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh korban langsung mendapatkan perlindungan awal, pendampingan psikologis, serta penanganan medis secara terpadu.
Proses evakuasi ini digelar sejak informasi kasus mencuat pada Selasa, 21 April 2026.
Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahu-membahu memastikan kondisi korban stabil sebelum dipindahkan.
Keempat belas korban tersebut terdiri dari 12 orang asal Bandung dan sekitarnya, satu orang dari Kota Prabumulih, dan satu orang berasal dari Kota Palembang.
Para korban sempat ditempatkan di Rumah Singgah untuk mendapatkan pemulihan fisik, perawatan mental, serta asesmen kebutuhan dasar.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 23 April 2026, seluruh korban diberangkatkan menuju Kota Palembang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Mereka selanjutnya akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, pendampingan hukum, dan perlindungan maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Budi Perkasa di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Hairunsyah, M.Si., menyatakan bahwa penanganan korban saat ini telah sepenuhnya dialihkan ke tingkat pusat sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh 14 korban tersebut sudah dalam keadaan aman dan telah diserahkan dari Pemkab Muba melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial RI. Untuk penanganan lanjutan, sementara ini sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung Pemkab Muba,” tegas Hairunsyah.
Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.
Hingga saat ini, satu orang terduga pelaku berinisial ND (43) telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa perlindungan nyawa dan martabat korban menjadi prioritas utama.
Sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh instansi terkait menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta komitmen kuat untuk mencegah dan memberantas segala bentuk praktik perdagangan orang di daerah ini. (*/Desi)














