Pemerintah Muba Serahkan SPPT PBB Kepada Wajib Pajak Strategis, Targetkan PAD Triwulan I 2026 Capai Optimal

Total Ketetapan Mencapai Lebih Dari Rp11 Miliar, Dukung Kemandirian Fiskal Daerah

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah strategis dan proaktif untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode triwulan I tahun 2026, dengan menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak berskala besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan penerimaan berjalan optimal sejak awal tahun anggaran.

banner"300x250"title"300x250"

Penyerahan SPPT PBB dilaksanakan pada hari Sabtu, dipimpin oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musi Banyuasin Noor Yosept Zaath ST MT, bersama jajaran bidang PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Acara tersebut menyasar sejumlah perusahaan strategis, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Transportasi Gas Indonesia, dan PT Hutama Karya (Persero).

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"