Palembang, Radar Keadilan – Proses pembuktian perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, SH, ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar — mulai dari kesesuaian barang bukti berupa potongan kayu sepanjang 20 sentimeter dengan rekaman video, hingga tidak digunakannya materi video tersebut dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang.
Laporan diterima melalui SPKT Polda Sumsel pada Minggu, 13 September 2026, tercatat dengan Nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT dan STTLP Nomor STTLP/1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 278 KUHP terkait penyesatan proses hukum.
Aliansi Advokat untuk Keadilan terdiri dari Kantor Advokat KARIMATA Associates, LBH PUSKOKATARA Palembang, Kantor Advokat Afdhal Azmi Jambak & Associates, serta Kantor Advokat Nazar Busra, S.E., S.H & Rekan. Afdhal Azmi Jambak ditunjuk sebagai juru bicara aliansi.
Kayu 20 Sentimeter Dipertanyakan
Salah satu sorotan utama adalah barang bukti berupa potongan kayu sepanjang 20 sentimeter.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, barang bukti perkara meliputi pakaian, potongan kayu tersebut, dan sebuah flash disk.
“Pada 3 September kami tidak hadir. Tapi ada di SIPP PN Palembang itu tuntutan delapan bulan penjara. Kemudian barang bukti disebutkan ada baju kaos, potongan kayu 20 cm, kemudian ada flash disk,” ungkap Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, dalam jumpa pers di depan PN Palembang, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan keberadaan barang bukti tersebut harus diperjelas, terutama jika ada yang akan dimusnahkan.
“Kalau itu dimusnahkan, bagaimana kasus yang itu? Kalau memang barang bukti ini dihancurkan, bagaimana pembuktiannya?”
Tidak Sesuai dengan Kayu dalam Video
Afdhal Azmi Jambak mempertanyakan kesesuaian ukuran kayu tersebut dengan yang terlihat dalam rekaman video dugaan pengeroyokan yang beredar.
“Kami melihat ada, cuma pendek. Tidak sesuai dengan barang bukti yang sebenarnya. Yang jelas menurut video rekaman yang viral itu kayunya panjang dan ukurannya relatif besar,” ujarnya.
“Kalaupun patah dua, pasti lebih dari 20 cm. Jadi kami tidak tahu. Makanya yang kita laporkan sekarang adalah Jaksa SS dan kawan-kawan. Apakah ada sebelumnya yang mengubah atau siapa, kita tidak tahu,” tegas Afdhal.






