Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juncto Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Alokasi anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, dana juga disiapkan untuk mendukung peran Majelis Masyayikh dalam menjaga mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Komitmen ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan fasilitas dan pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan utama bagi pengelola pesantren.
Secara terstruktur, bentuk fasilitasi pemerintah dirancang dalam empat kelompok program terpadu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya:
pertama, bantuan keuangan stimulan untuk operasional dan pengembangan lembaga;
kedua, bantuan sarana dan prasarana guna menciptakan lingkungan belajar yang layak dan nyaman;
ketiga, dukungan akses teknologi informasi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan;
serta keempat, pelatihan keterampilan hidup agar santri memiliki bekal kemandirian ekonomi.
Melalui pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dan daya saing tinggi untuk berperan aktif di tengah masyarakat.
Guna memastikan peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pemerintah daerah juga menyampaikan catatan konstruktif kepada Panitia Khusus DPRD.
Catatan tersebut mencakup penyempurnaan dasar hukum dan rumusan pasal agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam penerapannya kelak.
Pemerintah berharap proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan melalui kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Dengan sinergi yang terjalin baik, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat disahkan tepat waktu dan menjadi tonggak penting bagi kebangkitan serta kemajuan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sebagai benteng moral dan pusat pengembangan sumber daya manusia, pesantren yang didukung dengan regulasi yang jelas dan anggaran yang memadai akan menjadi investasi jangka panjang yang membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*/Untung)










