
“Kita telah melakukan empat kali himbauan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar. Pemberitahuan juga telah disampaikan secara tertulis melalui dinas terkait, mengingat sebentar lagi bulan Ramadhan – jangan sampai aktivitas berbelanja masyarakat terganggu akibat penjualan yang menghalangi badan jalan,” jelas pihak yang menangani urusan lalu lintas dan angkutan.
Pemerintah daerah telah menyediakan tempat kios atau los yang layak dan teratur untuk mendukung aktivitas berjualan para pedagang.
Fasilitas ini dibuat untuk memastikan para pedagang memiliki ruang usaha yang sesuai standar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Kami menghimbau para pedagang yang masih berdagang di bahu jalan, trotoar, atau lokasi lain yang tidak sesuai peraturan untuk segera pindah ke tempat yang telah disediakan. Kegiatan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu aktivitas pengunjung pasar dan kelancaran lalu lintas masyarakat umum,” tambah pihak terkait.
Pihak berwenang juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang masih tetap melakukan aktivitas berjualan di lokasi terlarang setelah masa himbauan berakhir.
Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan kenyamanan seluruh masyarakat.
Dengan pelaksanaan sidak eksekusi ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang teratur, nyaman, dan aman menjelang kedatangan bulan suci Ramadhan – sesuai dengan upaya awal yang dilakukan untuk mempersiapkan kawasan pasar dan sekitarnya menjadi lebih kondusif bagi semua pihak. (*/Nandar)








