Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Rumah Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan pimpinan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU ASEAN Eng. Seluruh anggota Tim TPP Tahun 2026 turut berpartisipasi dalam acara yang dihelat hari Kamis.

Proses finalisasi dilakukan untuk memastikan penyusunan peraturan berjalan sesuai dengan kerangka perundang-undangan yang berlaku serta memperhitungkan kapasitas keuangan daerah.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan TPP, dengan tujuan utama mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banyuasin.
“Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa kebijakan TPP menjadi instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi yang sedang berjalan,” ujar narasumber resmi dari Sekretariat Daerah.
“Melalui pemberian TPP yang proporsional dan berbasis kinerja, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja seluruh PNS serta memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Banyuasin.”
Kegiatan finalisasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Banyuasin dalam menyusun kebijakan yang adil, transparan, dan berdampak positif bagi aparatur serta masyarakat.
Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan peraturan secara resmi, untuk kemudian diimplementasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (*/Sangkut)














