Pemkab – Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar

Pemkab - Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar

banner"468x90"title"468x90"

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan, “Dengan adanya kerja sama ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil. Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien.”

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, SH. MH menambahkan, “Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai.”
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

banner"300x250"title"300x250"

Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 Kartu Identitas Anak (KIA) telah diterbitkan dalam rangka program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga menambahkan, “Program ini adalah wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini.” (Ril)

Sumber : Diskominfo OKI

banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Dandim 0402/OKI Lepas Prajurit Purnawira dan Terima Personil Baru