Ogan Komering Ilir, RK.com – Penjabat bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang dalam Hal Ini diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir, M.Refly Ms, S.Sos., MM Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meresmikan dan membuka Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas anak (KIA) Untuk anak Kumang (15/5/2024). Dalam acara ”Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak”.
Peresmian dilakukan bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan kartu identitas anak (KIA) untuk anak Umang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
”Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan. Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak,” Ujar Refly.
Pj Sekda OKI Juga meminta kepada seluruh Camat sekecamatan Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stekholder yang ada dalam mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan eksrim.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik. Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.







