PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi: Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

PB PGRI Imbau Guru Tidak Terprovokasi: Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 Bukan Kemenangan Salah Satu Pihak

Jakarta, Radar Keadilan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengimbau seluruh anggota dan tenaga pendidik di tanah air untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026.

Keputusan hukum tersebut kerap disalahartikan sebagai kemenangan salah satu pihak dalam sengketa kepengurusan organisasi, padahal memiliki makna hukum yang sangat berbeda.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Melalui keterangan resmi Humas PB PGRI, Ilham Wahyudi menjelaskan secara rinci duduk perkara agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu persatuan organisasi.

Ia menegaskan bahwa objek gugatan dalam perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) yang diterbitkan secara bertahap.

Setelah diterbitkannya SK AHU ketiga pada tanggal 8 Maret 2024, maka SK AHU pertama dan kedua secara hukum dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Putusan MA Nomor 32 PK/TUN/2026 pada prinsipnya menolak gugatan yang diajukan, bukan karena memenangkan salah satu pihak, melainkan karena objek sengketa yang dipermasalahkan telah kedaluwarsa atau tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” jelas Ilham Wahyudi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa SK AHU ketiga tertanggal 8 Maret 2024 tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 66/B/TF/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Ia juga menilai bahwa penerbitan tiga dokumen SK AHU dalam rentang waktu yang berdekatan bukanlah hal yang lazim dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan.

“Hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan SK AHU PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno yang diterbitkan pada 13 November 2023. Oleh karena itu, legalitas kepengurusan tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula pesan dari Ketua Umum PB PGRI, Teguh Sumarno, yang mengajak seluruh unsur organisasi untuk mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama.

Semua pihak diharapkan kembali bersatu guna memperjuangkan kesejahteraan, hak, dan masa depan para guru di seluruh Indonesia.

“PB PGRI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pengurus dan anggota untuk bersatu kembali. Mari kita bangun organisasi yang solid, transparan, dan berfokus pada perubahan nyata demi kemajuan dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” pungkas Ilham Wahyudi mengutip arahan pimpinan organisasi.

Sumber: Humas PB PGRI