Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun 2026 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menjadi momen krusial jembatan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintahan daerah, Senin (3/8/2026).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba ini, disampaikan secara resmi hasil pelaksanaan Masa Reses III Tahun 2026 yang telah dilaksanakan para wakil rakyat ke tujuh daerah pemilihan.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Irwin Zulyani, SH.
Turut hadir Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH bersama Wakil Bupati Kyai H. Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Drs. Syafaruddin, M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan serta anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, hingga kepala seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
Dalam sambutannya, Irwin Zulyani menjelaskan bahwa seluruh anggota dewan telah melaksanakan kunjungan langsung ke daerah pemilihan masing-masing pada 19–20 Juli 2026.
Reses merupakan kewajiban konstitusional wakil rakyat untuk mendengar secara langsung harapan, usulan pembangunan, serta kendala yang dirasakan masyarakat di lapangan.
“Hasil reses ini bukan sekadar laporan administrasi, melainkan cerminan suara nyata masyarakat yang harus diperjuangkan dan ditindaklanjuti. Seluruh laporan tertulis dari setiap anggota telah disusun dan disampaikan dalam sidang ini sebagai dokumen resmi lembaga,” tegas Irwin.
Ia menambahkan, seluruh catatan dari masyarakat akan disatukan menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.







