Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) resmi menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu (3/6/2026).
Penyaluran ini berlangsung efisien dan tepat waktu berkat penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring, yang memungkinkan dana masuk langsung ke rekening masing-masing pegawai secara serentak.
Langkah ini menyusul pembayaran gaji pokok bulan Juni 2026 yang telah dibayarkan lebih awal pada Senin (1/6/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengungkapkan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,54 miliar khusus untuk tunjangan kinerja tahunan tersebut.
Alokasi dana ini ditujukan bagi 9.621 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab OKI, di mana di antaranya terdapat 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari total pagu anggaran, sebesar Rp 16,74 miliar dialokasikan secara khusus untuk memenuhi hak gaji ke-13 bagi kelompok PPPK.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pencairan hak ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan dasar keluarga menjelang dimulainya tahun ajaran baru.









