Pemkab OKI Sukses Raih Lima Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025

Bahasa Kayu Agung hingga Adat Perkawinan Penesak Pedamaran Diakui Sebagai Kekayaan Budaya Bangsa

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"
Momen kebanggaan perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama perwakilan daerah lain saat menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025. Berdiri di depan peta persebaran WBTB Indonesia tahun 2013-2025 yang menunjukkan cakupan luas kekayaan budaya bangsa, mereka menyandang piagam pengakuan untuk objek budaya lokal OKI yang telah diakui secara nasional, menjadi bukti kontribusi nyata daerah dalam memperkaya khazanah budaya Indonesia./radarkeadilan.com

“Masyarakat OKI, khususnya di wilayah Kayuagung dan Suku Penesak Pedamaran, konsisten memelihara literasi budaya dengan kesadaran tinggi. Terutama dalam prosesi adat perkawinan yang menyimpan tuturan panjang dan nilai-nilai Islami yang mendalam. Semua nilai ini layak dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh penggiat budaya, pemangku adat, serta jajaran pemerintah daerah yang terlibat aktif dalam proses pengusulan hingga penetapan WBTB.

banner"300x250"title"300x250"

“Kami mengapresiasi peran para pemangku adat sebagai benteng utama pelestarian. Harapannya, mereka semakin aktif menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah, sehingga keunikan lokal kita tetap lestari dan berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya. (*/Red)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT