Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan prestasi bersejarah dengan meraih lima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penghargaan nasional ini memperluas daftar kekayaan budaya lokal OKI yang diakui negara, sekaligus mengukuhkan peran daerah sebagai pelopor pelestarian kearifan lokal Indonesia.
Apa saja objek budaya yang diakui? Kelima objek yang berhasil mendapatkan apresiasi WBTB tahun ini adalah Bahasa Kayu Agung, Legenda Petori Buwok Handak dan Langkuse, Tari Lilin Bepinggan, Tari Cang Cang, serta Adat Perkawinan Suku Penesak Pedamaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKI, Ahmadin Ilyas, mengkonfirmasi bahwa sertifikat diterima pada acara Malam Apresiasi WBTB yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Kelima objek pemajuan kebudayaan ini merupakan representasi kekayaan seni lisan, tari tradisional, dan tata adat yang sarat makna dari masyarakat OKI. Pengakuan ini membuktikan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai strategis bagi keberagaman budaya nasional,” ujarnya.
Mengapa pengakuan ini penting? Bupati OKI, H. Muchendi, menegaskan bahwa piagam yang diterima adalah bentuk pengakuan resmi negara terhadap kekayaan budaya yang diwariskan leluhur masyarakat OKI.






