Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penanaman modal, namun tetap menekankan kewajiban perusahaan mematuhi tata aturan yang berlaku.
“Kami melihat langsung dampak positifnya: menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan usaha mikro kecil menengah di sekitar wilayah. Pemerintah sangat mendukung investasi yang membawa kemaslahatan masyarakat, namun kelengkapan perizinan harus diselesaikan segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Rismaliza, menjelaskan kendala teknis yang dihadapi perusahaan dalam proses pengurusan izin.
Pihaknya juga telah memberikan pendampingan penuh agar hambatan tersebut dapat segera diatasi.
“Proses pengajuan izin operasional sempat mengalami kendala penolakan dalam sistem OSS, seiring perubahan kode KBLI dari tahun 2020 menjadi KBLI 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Namun untuk izin lingkungan berupa Amdal, perusahaan sudah memilikinya secara sah,” jelas Rismaliza.
Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen terus mendampingi PT Aburahmi menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan, agar investasi dapat berjalan legal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*/SMSI PALI)









