PALI, Radar Keadilan – Menindaklanjuti maraknya laporan dan pemberitaan di masyarakat terkait dugaan beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa izin lengkap, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan pada Selasa (4/8/2026).
Pengecekan langsung ini membuktikan bahwa izin operasional pabrik milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, hingga saat ini belum selesai diproses, meskipun izin lingkungan telah terbit.
Tim inspeksi dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten PALI, Drs. Supawi, yang didampingi perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam keterangannya usai pengecekan, Supawi menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perundang-undangan, sekaligus menelaah kondisi nyata di lapangan.
“Kami turun secara terpadu untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang luas. Hasil verifikasi di lokasi menunjukkan, izin operasional PT Aburahmi masih dalam tahap penyelesaian atau belum dinyatakan lengkap secara resmi,” ungkap Supawi.
Meski mencatat kekurangan dokumen perizinan, Supawi mengapresiasi kehadiran investasi tersebut yang dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar.





