PALI, Radar Keadilan – Sebagai upaya strategis memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor dinas terkait pada Rabu, 5 Agustus 2026 ini diikuti secara antusias oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab PALI.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., yang mewakili Bupati PALI Asgianto, ST.
Dalam sambutannya, Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen yang disimpan, melainkan aset strategis yang menjadi memori kolektif daerah, bukti sah pertanggungjawaban penyelenggaraan negara, serta landasan utama dalam menyusun arah kebijakan dan pembangunan daerah.
“Pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai aturan adalah salah satu tolok ukur utama birokrasi yang profesional. Dokumen ini memiliki nilai hukum, administrasi, sejarah, hingga budaya yang sangat besar, sehingga tidak boleh dikelola secara sembarangan,” tegas Andre Fajar Wijaya di hadapan peserta sosialisasi.
Jadwal Retensi Arsip yang menjadi pedoman baru ini diatur secara rinci untuk menentukan jangka waktu penyimpanan dokumen, tahapan pemindahan, prosedur pemusnahan yang sah, hingga penetapan arsip yang harus disimpan secara permanen.
Dengan berlakunya aturan ini, setiap satuan kerja perangkat daerah dapat mengelola dokumen secara lebih terstruktur, terhindar dari penumpukan berkas yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta memastikan setiap proses kearsipan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan penerapan JRA juga bertujuan mendukung efisiensi anggaran dan ruang penyimpanan, sekaligus mempercepat akses informasi saat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.









