Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Gelombang keluhan masyarakat terkait perubahan data penerima bantuan pangan terus bermunculan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sekber Wartawan Indonesia (SWI) OKI menyoroti ketidakjelasan proses pemutakhiran data yang menyebabkan sejumlah warga kehilangan hak menerima bantuan sosial, meskipun kondisi ekonomi mereka secara faktual belum membaik.
Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (10/9/2026), setelah banyak warga terkejut mendapati status desil kesejahteraan mereka berubah tanpa penjelasan yang memadai.
Bahkan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya tiba-tiba tidak lagi tercatat dalam daftar penerima.
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah perubahan status dari Desil 4 menjadi Desil 5 yang berujung pada penghentian bantuan.
SWI OKI menegaskan bahwa pemutakhiran data harus mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Jika warga masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar namun status desilnya berubah naik, maka proses tersebut patut dikaji ulang.
“Kita harus melihat kondisi warga secara objektif. Kalau masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, tetapi desilnya tiba-tiba naik, maka harus ada evaluasi. Jangan hanya mengatakan datanya sudah seperti itu, lalu persoalan selesai,” ujar perwakilan SWI OKI.
Masyarakat berhak mengetahui indikator apa yang digunakan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta alasan di balik perubahan status yang berdampak langsung pada hak mereka.
Perubahan desil semestinya bukan sekadar urusan administratif di sistem, melainkan pencerminan nyata dari perbaikan kesejahteraan rumah tangga.





