Disela-sela candaan, Aslam menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses pengangkatan dan Penyumpahan Advokat tidak dapat dinilai dengan rupiah, adapun biaya yang dikeluarkan pada proses pengerjaan berkas, bukan bayaran kepada organisasi advokat, melainkan pemberian jasa kepada staf, karena sejatinya organisasi lah yang menjadikan bapak/ibu sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Aslam mempertegas lagi kepada para advokat muda, bahwa harapan masyarakat ada diatas pundak bapak/ibu, timpang ataupun lurusnya penegakan hukum ada dalam genggaman para advokat, sehingga perlu adanya rasa tanggungjawab dalam menjalankan profesi.
Selanjutnya, dalam memulai segala sesuatu, kita harus mengedepankan niat dan itikad baik, agar hasilnya pun menjadi baik dan berkah, sehingga kehadiran advokat benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada.
Demikian rilis pers dari Aslam yang merupakan sosok penggagas pelaksanaan Pendidikan Advokat dan Paralegal secara terbuka dan terang-terangan di Indonesia yang juga pendiri dan pimpinan 11 organisasi nasional di Indonesia. (Ril)













