Palembang, Radar Keadilan – Desakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terkait pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 menemukan titik terang.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara resmi menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh, dan bangunan akibat operasi eksplorasi sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Herman Deru kepada awak media seusai menghadiri Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, pada Jumat (4/9/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai draf telaah dan usulan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel terkait pencabutan peraturan tersebut, Gubernur membenarkan adanya langkah strategis ini.
“Ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini. Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” ujar Herman Deru.
Persoalan ini bermula dari pelaksanaan survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT Bureau Geophysical Prospecting Indonesia sebagai kontraktor mitra PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 di wilayah Kabupaten PALI.
Kegiatan eksplorasi migas tersebut mencakup ribuan titik survei yang tersebar di sejumlah desa dan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pemilik lahan menyampaikan keberatan terhadap besaran kompensasi pemakaian tanah dan tanam tumbuh yang mengacu pada ketentuan Pergub Nomor 40 Tahun 2017.
Masyarakat menilai besaran ganti rugi perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan nilai keekonomian saat ini.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI.









