Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Pemkab OKI Dorong 283 Desa Masukkan Pencegahan ke APBDes

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Pemkab OKI Dorong 283 Desa Masukkan Pencegahan ke APBDes

Berita, OKI, PEMERINTAHAN2469 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh menunggu api berkobar.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menegaskan: upaya penanggulangan karhutla harus direncanakan, dialokasikan, dan dilaksanakan jauh sebelum bencana terjadi.

banner"300x250"title"300x250"

Langkah konkret ini dikuatkan melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun Anggaran 2026, yang digelar untuk menyamakan pemahaman dan komitmen seluruh pemerintah desa di wilayah OKI.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, secara tegas mengarahkan pemerintah desa untuk memasukkan program pencegahan karhutla ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jangan sampai kebakaran baru kita bergerak. Persiapannya harus lebih awal. Minimal lakukan patroli dan siapkan anggaran untuk pencegahan maupun penanggulangan, terutama di wilayah yang memang rawan karhutla,” ujar Muchendi.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah anggaran desa adalah uang negara yang wajib direncanakan dengan tepat dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Anggaran banyak atau sedikit, itu sama-sama anggaran negara yang harus kita pertanggungjawabkan. Karena itu, perencanaan penting, pengelolaan keuangan penting, sampai pelaksanaannya pun harus sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bupati meminta kepala desa memetakan titik rawan kebakaran, menentukan prioritas kebutuhan, melengkapi peralatan pemadam, serta melibatkan warga dalam patroli rutin dan deteksi dini.

Penanganan karhutla, kata dia, adalah tanggung jawab bersama yang menyatukan pemerintah desa, kabupaten, provinsi, pusat, masyarakat, dan sektor swasta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI, Hendri, menjelaskan rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa mengenai mekanisme penggunaan APBDes untuk pencegahan karhutla — termasuk aspek hukum dan pertanggungjawabannya.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"