Dalam paparannya, Hj. Sandra Atika menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik bukan sekadar pemenuhan kuota representasi.
Lebih dari itu, kehadiran perempuan diperlukan agar aspirasi kelompok masyarakat, terutama perempuan dan anak, dapat terakomodasi secara optimal dalam setiap kebijakan publik yang disusun.
“Politik adalah ruang pengabdian. Semakin banyak perempuan yang memahami mekanisme politik dan berani terlibat, semakin besar peluang terwujudnya kebijakan yang inklusif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” jelas Hj. Sandra Atika.
Sementara itu, Hj. Azizah menekankan bahwa kesadaran hukum menjadi fondasi kokoh bagi perempuan untuk melindungi haknya sekaligus menjalankan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Perempuan yang memahami hukum akan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat, mengenali batas hak dan kewajiban, serta terhindar dari risiko menjadi korban maupun terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Melek hukum membuat perempuan mampu melindungi diri dan lingkungannya, serta bertindak secara bertanggung jawab. Pengetahuan hukum dan politik harus berjalan beriringan agar partisipasi perempuan di ruang publik menjadi lebih cerdas, terarah, dan bermanfaat,” tambah Hj. Azizah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbentuk generasi perempuan yang tangguh, berwawasan luas, dan mampu menjadi penggerak perubahan positif di Kabupaten OKI.
Pemahaman hukum dan politik yang kuat akan menjadi bekal berharga bagi perempuan untuk melangkah lebih maju, melindungi haknya sendiri, serta berkontribusi secara nyata menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan setara. (*/Heri)













