Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas, Pekerja Rentan Sektor Perkebunan di Muba Kini Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas, Pekerja Rentan Sektor Perkebunan di Muba Kini Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Perlindungan tersebut dapat diperoleh dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp10.000 per bulan dan Jaminan Kematian sebesar Rp6.800 per bulan, atau total Rp16.800 per bulan per pekerja.

“Biaya ini sangat kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang diterima pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” jelas Herryandi.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Musi Banyuasin, cukup dengan menyiapkan daftar nama pekerja, salinan KTP atau NIK, nomor telepon aktif, serta data jenis pekerjaan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui sistem billing atau virtual account kolektif, serta melalui mobile banking, kantor pos, maupun jaringan minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain pekerja perkebunan, Disnaketrans Muba juga mengajak masyarakat untuk memberikan perlindungan yang sama kepada pekerja rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, maupun pekerja bangunan.

“Perlindungan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk kepedulian bersama terhadap sesama pekerja yang selama ini turut membantu aktivitas dan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba berharap seluruh koperasi plasma sawit, pemilik lahan, serta pelaku usaha perkebunan dapat berpartisipasi aktif dalam Gerakan Gotong Royong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi, pemilik lahan, dan masyarakat, kita dapat memastikan pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di Musi Banyuasin memperoleh perlindungan yang layak. Ini adalah langkah nyata menuju kesejahteraan pekerja dan terwujudnya Muba Maju Lebih Cepat,” tutup Herryandi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan pendaftaran dapat menghubungi Hotline Disnaketrans Muba Bidang Hubungan Industrial melalui Panji di nomor 0857-6871-5224. (*/Desi)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"