Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas, Pekerja Rentan Sektor Perkebunan di Muba Kini Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Jaminan Sosial Diperluas, Pekerja Rentan Sektor Perkebunan di Muba Kini Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara tegas memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di sektor perkebunan sawit, karet, serta sektor informal melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, saat mengajak pengurus koperasi, pemilik lahan, tokeh sawit dan karet, serta seluruh pelaku usaha untuk bergotong royong memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan, khususnya pekerja sektor perkebunan sawit dan karet yang setiap hari menghadapi risiko kerja cukup tinggi,” ujar Herryandi, Minggu (23/8/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Regulasi tersebut mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah, termasuk pemanen sawit musiman, pekerja harian lepas, dan pekerja perempuan rentan.

Pekerja di sektor perkebunan menghadapi risiko kecelakaan kerja yang nyata, mulai dari aktivitas panen, pengangkutan hasil kebun, hingga perjalanan menuju lokasi kerja.

Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, peserta memperoleh perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Sementara melalui Jaminan Kematian, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan anak hingga Rp174 juta apabila memenuhi syarat kepesertaan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"