Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim bergerak responsif, mengamankan pelaku dalam waktu singkat setelah pihak bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri ke markas kepolisian.
Korban, berinisial YAG (34) dari wilayah Muara Enim, mengalami luka serius akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Korban mendapatkan penanganan medis namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa bermula dari konflik antara keluarga pelaku dengan korban yang bertugas menjaga area parkir sekitar pasar.
Kedatangan tersangka memicu bentrokan fisik yang kemudian meningkat menjadi serangan menggunakan alat tajam.
Tak lama setelah kejadian, tersangka menyadari dampak perbuatannya dan memilih untuk menyerahkan diri.
Petugas piket Satreskrim segera mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa.
Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kekerasan dengan tegas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang merugikan masyarakat. Setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara bijak, menghindari provokasi, serta menggunakan jalur hukum yang sah untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa konflik berskala kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada konsekuensi fatal.
Langkah cepat yang dilakukan Polres Muara Enim dalam mengamankan pelaku memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.
Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif.










