Perselisihan Utang Berujung Maut di Palembang, Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Perselisihan Utang Berujung Maut di Palembang, Pelaku Penikaman Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Korban sempat dilarikan ke RS Graha Mandiri, namun nyawanya tak tertolong akibat pendarahan hebat. Jenazah kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Ilir Barat I, terduga pelaku yang diidentifikasi sebagai Sanjaya alias Sanjai (26) berhasil diamankan di kediaman pamannya di kawasan Tanjung Barangan, kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan, setelah pihak kepolisian lebih dulu berkoordinasi dengan keluarga tersangka agar yang bersangkutan hadir dan bersedia diserahkan.

Dari lokasi kejadian maupun saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi sebilah pisau bertuliskan “Arpan 555”, kaus berwarna cokelat, celana jeans biru, serta topi merah muda bertuliskan “NY”.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan penikaman terjadi secara spontan saat perkelahian berlangsung.

Saat ini tim penyidik masih memperdalam motif dan kronologi lengkap melalui pemeriksaan mendalam terhadap tersangka serta para saksi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kasus ini terus ditangani secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (*/Andrian)

banner"300x300"title"300x300"