Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Aktivitas tambang batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menimbulkan sengketa hukum berkaitan dengan dampak lingkungan, setelah warga mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi hingga Rp3,6 miliar karena lahan kebun kelapa sawitnya terendam banjir yang diduga berasal dari kelalaian pengelolaan lingkungan perusahaan.
Gugatan resmi didaftarkan melalui kuasa hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Adi Kusuma, S.H. kepada PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya dan memiliki kantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
Penggugat, E. Nainggolan (53 tahun), memperoleh lahan seluas kurang lebih 17.500 meter persegi di Desa Beji Mulyo secara sah melalui transaksi jual beli dari pemilik awal yang tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya.
Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat menyatakan bahwa banjir yang merendam lahan merupakan dampak langsung dari operasional tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta peraturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Kerugian yang diklaim mencakup kerusakan struktur lahan dan kematian seluruh tanaman kelapa sawit di kawasan tersebut.
Kasus ini mengacu pada sejumlah peraturan nasional yang mengatur tanggung jawab perusahaan dalam sektor pertambangan dan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sementara Pasal 87 mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka ruang gugatan ganti rugi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kaidah pertambangan bertanggung jawab, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan kewajiban memiliki dan menjalankan dokumen lingkungan secara konsisten.









