Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari Berhasil Selamatkan Aset Daerah

Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari Berhasil Selamatkan Aset Daerah

Spread the love
         
 
  
                 
   

“Melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan penggugat,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi, SH., MH, Senin, (4/11/2024).

Hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung beserta aset dan tanam tumbuh di dalamnya yang digugat merupakan kepentingan umum; ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undangundang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangundang,” terangnya.

Lebih lanjut terang Hendri, menurut majelis hakim, surat wasiat yang diajukan penggugat tidak cukup menjadi alas hak.

“Mesti didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan. Sehingga majelis hakim menolak gugatan penggugat,” terangnya. (Lisin/Ril)

Sumber : Diskominfo

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan STQH XXVIII, H. Muchendi Beri Dukungan Kafilah OKI