Lubuklinggau, RK.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024 di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Jum’at (19/1/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan Knalpot Brong menjadi salah satu keluhan di masyarakat karena suara yang ditimbulkan sangat bising karena sengaja tidak menggunakan partisi.
Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan keselamatan tertuang pada pasal 57 dan pasal 258 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 7 tahun 2009.






