“Dengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,” kata Kapolres.
Sementara, Pj Wako, H Trisko Defriyansa menjelaskan yang melaksanakan deklarasi ini merupakan perwakilan dari semua lapisan masyarakat diantaranya Kodim, Kejaksaan, pemerintahan, kepolisian, Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat dan sekolah.
Kepada masyarakat Trisko menghimbau agar mematuhi peraturan sesuai dengan tata tertib. Adapun nantinya masih ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas. (FS/jsh/Acm/wen)






