Pj Wako Lubuklinggau Hadiri Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong

Pj Wako Lubuklinggau Hadiri Apel Deklarasi Lubuklinggau Bebas Knalpot Brong

“Dengan deklarasi ini menjadi titik awal untuk meminimalisir lakalantas dari pelanggaran yang paling kecil. Adapun sikap yang perlu diterapkan dalam berlalu lintas adalah kesadaran, kepatuhan, etika serta kewaspadaan dalam berlalu lintas,” kata Kapolres.

Sementara, Pj Wako, H Trisko Defriyansa menjelaskan yang melaksanakan deklarasi ini merupakan perwakilan dari semua lapisan masyarakat diantaranya Kodim, Kejaksaan, pemerintahan, kepolisian, Bawaslu, KPU, organisasi masyarakat dan sekolah.

Kepada masyarakat Trisko menghimbau agar mematuhi peraturan sesuai dengan tata tertib. Adapun nantinya masih ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas. (FS/jsh/Acm/wen)

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lahat Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi: Isu Permintaan Dana Rp1,05 Miliar Dinilai Sebagai Fitnah