Menurutnya, setiap badan usaha yang akan beroperasi secara komersial wajib melengkapi seluruh perizinan dasar sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Sudah jelas aturannya, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan operasional sebelum izin operasionalnya diterbitkan. Izin Amdal saja belum cukup untuk memulai kegiatan usaha komersial,” ujar Firdaus melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan sanksi tegas yang menanti pihak yang melanggar ketentuan perizinan usaha.
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap operasi, pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga denda administratif berkisar antara Rp100 juta hingga Rp10 miliar, tergantung jenis dan berat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan juga dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza, menjelaskan kendala yang dihadapi PT Aburahmi dalam menyelesaikan izin operasional.
Menurutnya, permohonan izin perusahaan tersebut sempat tertolak di sistem Online Single Submission (OSS) karena adanya penyesuaian kode klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dari tahun 2020 menjadi KBLI tahun 2025 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
“Pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengan kami dan meminta pendampingan untuk menyelesaikan kendala di sistem OSS. Izin Amdal mereka sudah terbit, tinggal menyelesaikan penyesuaian data terkait KBLI agar izin operasional bisa segera keluar,” jelas Rismaliza.
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PALI sepakat akan terus mendukung kemudahan berusaha bagi setiap investor, namun tetap dengan prinsip kepastian hukum, ketaatan pada aturan, serta menjamin manfaat investasi benar-benar dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat PALI. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (*/SMSI PALI)







