Penjelasan juga menegaskan bahwa pengadilan wajib menerima dan memeriksa setiap perkara yang dilimpahkan sesuai ketentuan hukum, dan tidak berhak menolaknya.
Terkait dugaan pertemuan antara kuasa hukum terdakwa dengan hakim di lingkungan masjid pascasalat Asar pada 19 Agustus 2026, penjelasan menyatakan bahwa masjid merupakan fasilitas umum sehingga isi pembicaraan tidak dapat diketahui pihak pengadilan.
Namun ditegaskan bahwa apabila pertemuan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, hal itu jelas tidak dibenarkan menurut ketentuan etika hakim.
Laporan yang telah disampaikan ke Komisi Yudisial saat ini sedang menunggu proses verifikasi lembaga tersebut, sehingga PN Palembang bersifat menunggu dan pasif sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut.
Surat atau laporan yang dikirim ke lembaga lain pun akan diproses sesuai alur administrasi resmi yang berlaku.
Tudingan adanya “pesanan” atau rekayasa dalam penunjukan majelis hakim tegas dibantah. Penjelasan menyebutkan bahwa penetapan susunan majelis hakim dilakukan melalui sistem terpadu yang berlaku di lingkungan peradilan, sehingga tidak ada campur tangan pribadi maupun pihak lain.
Pergantian hakim tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan sah sesuai undang-undang, misalnya hubungan kekerabatan atau hal lain yang dapat memengaruhi ketidakberpihakan.
Mekanisme penahanan juga dijelaskan terbagi sesuai wewenang di setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, masing-masing dengan pertimbangan hukum tersendiri.
Munculnya pembahasan mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 turut diluruskan. Penjelasan menyatakan bahwa aturan tersebut dapat berlaku apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang dimaksud di dalamnya, dan perkara tetap berjalan sepanjang belum ada perdamaian atau putusan yang menghentikan proses hukum.
Sementara pandangan berbeda dikemukakan kuasa hukum saksi korban yang mempersoalkan apakah perkara ini masuk dalam lingkup aturan tersebut beserta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Seluruh perbedaan pandangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para pihak kini berada di tangan majelis hakim untuk dinilai secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum masih berjalan dan masyarakat menunggu bagaimana majelis hakim memutuskan bobot serta kebenaran dari setiap bukti yang sah diajukan di ruang sidang. (*/Andrian)






