Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 189,55 Gram Sabu

Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 189,55 Gram Sabu

Spread the love
         
 
  
                 
   

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesiapsiagaan dan ketajaman analisis personel di lapangan.

“Dari satu penangkapan awal, tim langsung melakukan dua kali pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisa personel di lapangan dalam mengungkap jaringan narkotika,” tegas Sonny.

Lebih lanjut dijelaskan, keterlibatan pelaku dari luar daerah menjadi indikator bahwa jaringan ini memiliki cakupan yang luas dan terorganisir.

Oleh karena itu, penyelidikan akan terus didorong hingga menemukan titik terang mengenai pemasok utama.

Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga tersangka yang berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat.

“Pengungkapan ini sangat signifikan karena melibatkan jaringan lintas wilayah dengan jumlah barang bukti besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan seluruh jaringan dapat diputus,” ujarnya.

Dengan diamankannya hampir 200 gram sabu, aparat telah berhasil mencegah peredaran ribuan dosis yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Saat ini, proses hukum terus berlanjut dengan koordinasi penuh bersama Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Negeri untuk memastikan jerat hukum yang maksimal terhadap pelaku. (*/Andrian)

banner"300x300"title"300x300"