Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Komisi X DPR RI di OKI

Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Komisi X DPR RI di OKI

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Nasib ratusan tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI.
Suasana pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (17/4). | Heri Yanto, radarkeadilan.com

Bupati OKI, H. Muchendi, menyoroti kondisi kesejahteraan yang justru mengalami penurunan signifikan meski status kepegawaian telah berubah, yang berpotensi mengancam kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Muchendi menjelaskan, peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan.

Sebaliknya, banyak guru yang justru kehilangan hak atas tambahan penghasilan karena aturan batas minimal jam mengajar.

“Saat masih berstatus honorer, guru bersertifikat yang memenuhi syarat jam mengajar bisa memperoleh tambahan penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun, setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ungkap Muchendi saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI, Jumat (17/4).

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa terdapat lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI yang terdampak kebijakan tersebut.

Saat ini, mereka hanya menerima penghasilan pokok sekitar Rp300.000 per bulan tanpa adanya tunjangan tambahan.

Kondisi fiskal daerah yang terbatas juga menjadi kendala utama bagi pemerintah kabupaten untuk menaikkan besaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mendorong adanya intervensi kebijakan dari pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan secara signifikan,” tegasnya.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, saat menyampaikan paparan dan aspirasi daerah dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI. | Heri Yanto, radarkeadilan.com

Aspirasi serupa disampaikan langsung oleh perwakilan guru. Napeon, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) OKI, menilai perubahan status ini justru merugikan.

Menurutnya, terdapat ironi mendalam di mana guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, namun di sisi lain kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga akibat aturan 24 jam mengajar yang memberatkan.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak para pendidik.

Ia menekankan bahwa negara hadir untuk menjamin kesejahteraan tenaga pengajar sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

“Kami telah mendesak pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam pembayaran gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh penghasilan yang layak dan pembayaran yang tepat waktu,” ujar Lalu.

Komisi X juga akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan kebijakan khusus, termasuk skema pendanaan melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani anggaran daerah yang terbatas.

Selain membahas isu kesejahteraan, dalam kunjungan tersebut tim Komisi X juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, menyebutkan bahwa meski tingkat partisipasi cukup baik, namun hasil capaian masih belum menggembirakan dan perlu perbaikan.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kesenjangan fasilitas dan sumber daya manusia antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan infrastruktur seperti listrik dan konektivitas internet, yang menjadi pekerjaan rumah untuk diperbaiki demi pemerataan mutu pendidikan(*/Heri)