Tersandung Kasus Anggaran Belanja, 3 Mantan Pegawai Dispora OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersandung Kasus Anggaran Belanja, 3 Mantan Pegawai Dispora OKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tersandung kasus dana belanja langsung dan dana belanja modal, tiga mantan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) Kabupaten OKI ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk dua puluh hari kedepan.

Berdasarkan pernyataan, Kasi Intel Agung Setiawan, SH., MH dan Kasi Pidsus Parid Purnomo, SH., MH Kejari OKI, mengatakan setelah melalui proses dan juga audit BPKP terkait kerugian negara maka kita menetapkan tiga tersangka inisial H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK tahun 2022, M selaku bendahara periode Januari s/d Juni 2022 dan AS bendahara Juni s/d Desember 2022.

Dan inisial IT selaku Kabid Keolahragaan Dispora dan PPTK tahun 2022, saat masih mangkir dari pemanggilan dan jum’at, (28/2/2025) akan kami panggil kembali.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan audit perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara sebesar Rp 1.103.251.916,- (Satu Milyar Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah).

              Caption: Tampak 3 tersangka tersandung kasus anggaran                                belanja Dispora OKI dari ruangan kejaksaan                                          negeri Kayuagung. Rabu (26/2/2025).
                                                                      Photo: Radarkeadilan.com

Adapun kasus posisi diuraikan sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada TA 2022 sebesar Rp14.579.232.321,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh), selanjutnya dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Rmpat Juta Dua Puluh Empat Rupiah).
  • Bahwa dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- (Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Juta Dua Puluh Empat Rupiah) tersebut ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan.
Baca Juga :  Proyek Tebas Bayang Jalan Tebing Bulang-Kertajaya Dinilai Asal-asalan, Warga Musi Banyuasin Geram

Bahwa perbuatan Tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.

               Caption: tampak 3 tersangka tersandung kasus anggaran                                 belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI                                 memasuki mobil tahanan, Rabu (26/2/2025).
                                                                       Photo: Radarkeadilan.com
Bahwa perbuatan Tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
Baca Juga :  Tingkatkan Skill SDM Indonesia di Level Dunia, APINDO-IASE Luncurkan Pelatihan Bersandar Internasional

Bahwa terhadap masing-masing Tersangka disangkakan pasal :

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 3 jo.
  • Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait dengan ada tersangka baru, kejari masih mendalami sampai saat ini, dari keempat tersangka ini belum mengerucut, mari kita kawal saat persidangan apa ada fakta baru, ditegaskan juga sampai saat ini belum ada penggantian kerugian negara,” jelas Kasi Pidus. (Red)

Bagikan