PALI, Radar Keadilan – Di tengah sorotan publik yang kian membesar terkait penangkapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, ikut terseret dalam pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring.
Kabar yang berkembang menyebutkan adanya pejabat berinisial A yang turut diamankan dalam kasus tersebut, sehingga memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Aryansyah memberikan penjelasan tegas dan membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya termasuk pihak yang diamankan oleh penyidik.
Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada Redaksi Citra Sumsel pada Rabu, 3 Juni 2026, ia memastikan bahwa keberadaannya di Palembang tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Informasi yang menyebut pejabat berinisial A itu adalah saya tidak benar. Memang saat ini saya berada di Palembang untuk keperluan dinas, namun saya pastikan tidak pernah dipanggil maupun diamankan oleh pihak Kejati Sumsel. Saya tidak terlibat dalam perkara apa pun yang menyeret nama Wakil Bupati,” ujar Aryansyah melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Iwan Tuaji telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pembayaran biaya jasa proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum merilis pernyataan resmi terkait status hukum, kronologi lengkap, maupun daftar pihak yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Hal ini membuat masyarakat menantikan penjelasan yang jelas dan terbuka dari aparat penegak hukum guna mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa yang sebenarnya.
Keterlibatan pejabat daerah dalam kasus hukum selalu menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Klarifikasi yang disampaikan Aryansyah diharapkan dapat meluruskan informasi yang keliru dan meredam spekulasi yang tidak berdasar, sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk selalu merujuk pada keterangan resmi dari instansi yang berwenang agar tidak terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi. (*/Red/SMSI PALI)











