PALI, Radar Keadilan – Aktivitas pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir hingga saat ini berjalan stabil, tanpa fluktuasi jumlah pemohon yang berarti.
Kondisi ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kewajiban memiliki dokumen legal berkendara serta kepatuhan terhadap peraturan jalan raya.
Rata-rata setiap harinya, Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres PALI melayani sekitar delapan orang yang mengajukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan dokumen.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres PALI melalui Kanit Regident Satlantas, IPDA M. Fadli.
“Pelayanan pengurusan SIM di Kabupaten PALI saat ini berjalan dengan stabilitas yang baik. Secara rata-rata, kami menerima sekitar delapan pemohon setiap harinya untuk berbagai keperluan pengurusan dokumen izin mengemudi,” ungkap IPDA M. Fadli.
Meskipun lonjakan permohonan belum tercatat, Satlantas Polres PALI tidak berhenti pada pencapaian pelayanan semata.










