Dorong Ketahanan Energi Nasional: Pemkab PALI Bersama Pertamina EP dan BGP Indonesia Luncurkan Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony

Dorong Ketahanan Energi Nasional: Pemkab PALI Bersama Pertamina EP dan BGP Indonesia Luncurkan Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony

Spread the love
         
 
  
                 
   

PALI, Radar Keadilan – Sebagai langkah nyata mendukung Program Strategis Nasional di sektor energi serta berupaya mengembalikan kejayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai salah satu daerah penghasil energi terkemuka, Pemerintah Kabupaten PALI berkolaborasi dengan PT Pertamina EP dan PT BGP Indonesia menyelenggarakan sosialisasi kegiatan Survei Seismik 3D Peony.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa, 14 Juli 2026, dan dihadiri puluhan pemilik lahan serta unsur pemerintahan setempat.

Kegiatan ini menjadi tahapan krusial sebelum pelaksanaan survei dimulai, guna memastikan seluruh pihak memahami proses teknis, aturan pelaksanaan, serta hak-hak yang dimiliki masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Perwakilan PT BGP Indonesia selaku pelaksana teknis menjelaskan bahwa Survei Seismik 3D Peony bertujuan memetakan dan menemukan potensi cadangan minyak serta gas bumi baru di wilayah tersebut.

Seluruh rangkaian pekerjaan-mulai dari pengukuran topografi, pemboran titik pantau, hingga perekaman data geologis-akan dijalankan sepenuhnya sesuai standar operasional baku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mewakili Pemerintah Kabupaten PALI, Asisten III Sekretariat Daerah PALI Haryono menyampaikan harapan besar terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami sangat berharap wilayah Pendopo dan sekitarnya dapat ditemukan sumber cadangan minyak baru. Hal ini tak hanya mengembalikan kejayaan daerah kita sebagai lumbung energi nasional, tetapi juga akan mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat PALI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan pula bahwa pemberian kompensasi atas tanaman, tumbuh-tumbuhan, bangunan, maupun kerusakan lain yang timbul akibat kegiatan akan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017.

Seluruh pembayaran dilaksanakan secara terbuka dan diserahkan langsung kepada pemilik lahan yang sah, disaksikan unsur Muspika, pemerintah kelurahan, dan pihak terkait untuk menjamin keadilan serta menghindari kesalahpahaman.

banner"300x300"title"300x300"