Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Aksi pungutan liar yang memeras sopir truk di depan SPBU Jalan Lintas Timur Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung dan sempat menyebar luas di media sosial, mendapat tanggapan tegas dan cepat dari kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pada Senin malam, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua orang yang diamankan berinisial MN (42 tahun), warga Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung, serta TM (23 tahun), warga Desa Celikah Kecamatan Kayuagung.
Penindakan ini berawal dari laporan serta penyebaran rekaman kejadian di media sosial yang segera ditindaklanjuti Tim Operasional Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI melalui penyelidikan mendalam hingga penangkapan di lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap MN meminta sejumlah uang kepada sopir truk Fuso agar kendaraannya didahulukan mengisi bahan bakar antrean.
Setelah permintaan dikabulkan, sopir menyerahkan uang sebesar Rp100.000 kepada MN, sementara TM turut menerima uang Rp20.000 dari sopir yang sama.










